Home Ma'NewsBerita Terkini Tumbuhkan Literasi Konstitusi Sejak Bangku Sekolah Bersama MPR RI di SMA Ma’arif 1 Sleman

Tumbuhkan Literasi Konstitusi Sejak Bangku Sekolah Bersama MPR RI di SMA Ma’arif 1 Sleman

by timpublikasilpmnudiy.AG.
0 comment

Ma’News – Sleman – 19/08/2026 Memahami konstitusi bukan hanya urusan orang dewasa, melainkan bekal penting yang perlu ditanamkan sejak murid masih duduk di bangku sekolah. Berangkat dari semangat itu, digelar Aspirasi Daerah Bersama MPR RI berkolaborasi dengan LP Ma’arif NU PWNU DIY yang bertajuk “Literasi Konstitusi: Menumbuhkan Kesadaran Hukum dan Hak Dasar Sejak Bangku Sekolah” pada Selasa, 18 Agustus 2026 di Aula SMA Ma’arif 1 Sleman. Kegiatan ini menjadi ruang belajar untuk mengenalkan Empat Pilar Kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, kepada para murid Ma’arif NU DIY.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Dr. K.H. Hilmy Muhammad, M.A. selaku Anggota DPD RI DIY sekaligus MPR RI, Dr. K.H. Ahmad Zuhdi Muhdlor, S.H., M.Hum. selaku Ketua PWNU DIY, Prof. Dr. Arif Rohman, M.Si. selaku Pembina LP Ma’arif NU PWNU DIY, Dr. Tadkiroatun Musfiroh, M.Hum. selaku Ketua LP Ma’arif NU PWNU DIY, serta Imam Suhadi selaku Ketua MWC NU Tempel. Turut hadir pula Moch. Noor Wachid, S.Kom. selaku Kepala SMA Ma’arif 1 Sleman beserta jajarannya, para fasilitator, dan 70 murid yang terdiri dari dari SMA Ma’arif 1 Sleman, SMK Ma’arif 1 Sleman, serta SMK Ma’arif 2 Sleman.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Syubbanul Wathon, dan Mars LP Ma’arif NU, dilanjutkan dengan pembacaan Al-Qur’an oleh Arif Hidayatullah, murid SMA Ma’arif 1 Sleman. Acara dilanjutkan dengan sambutan Kepala SMA Ma’arif 1 Sleman yang dalam isinya menekankan bahwa sekolah tidak hanya menjadi tempat mewujudkan kecerdasan murid, tetapi juga berperan membentuk pemahaman mereka tentang hak & kewajiban mereka. Literasi konstitusi, perlu sekali ditumbuhkan sejak di lingkungan sekolah agar setiap murid mampu memahami dan menjalankan hak serta kewajibannya secara optimal.


Memasuki sesi inti, Dr. K.H. Hilmy Muhammad, M.A. menyampaikan bahwa setiap warga negara, termasuk para murid, perlu memahami konstitusi karena tiga alasan: memahami hak dan kewajiban, membangun kepatuhan hukum secara sukarela, serta membentuk sikap demokratis. Kepatuhan terhadap hukum, tegasnya, semestinya tumbuh dari kesadaran diri, bukan sekadar karena rasa takut atau paksaan. Sikap demokratis pun perlu dipupuk sejak dini, yakni dengan tidak memaksakan kehendak kepada orang lain serta mampu menghargai perbedaan dan pendapat.


Materi berikutnya disampaikan oleh Dr. Tadkiroatun Musfiroh, M.Hum. Beliau menjelaskan bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia ditopang oleh Empat Pilar Kebangsaan yang saling menguatkan satu sama lain, dan jika salah satunya melemah, dampaknya bisa dirasakan mulai dari kaburnya arah bangsa hingga melemahnya persatuan. Beliau juga mengenalkan delapan hak konstitusional dasar yang dekat dengan kehidupan murid sehari-hari, seperti hak atas rasa aman, hak memperoleh pendidikan, hak berpendapat, hingga hak diperlakukan sama, sambil mengingatkan bahwa hak seorang murid selalu berkaitan dengan hak murid lainnya.

Dr. Tadkiroatun Musfiroh, M.Hum. juga menekankan bahwa kesadaran hukum bukan sekadar tahu aturan, melainkan memahami, menghargai, dan bertindak sesuai hukum, seperti memakai helm karena sadar keselamatan, bukan karena takut ditilang. Sebagai penutup materi, beliau membagikan “Kunci Kilat” bagi murid agar menjadi pribadi yang peduli dan tertib: meniru yang baik, mencontoh yang tertib, meneladani yang berprestasi, mengingatkan yang keliru, membantu yang kesulitan, serta menengahi ketidakadilan dan perundungan yang mungkin ditemui di lingkungan sekitar.

banner

Materi terakhir disampaikan oleh Dr. K.H. Ahmad Zuhdi Muhdlor, S.H., M.Hum. selaku Ketua PWNU DIY. Beliau menjelaskan bahwa Pancasila merupakan “platform bersama” bangsa Indonesia, hasil kristalisasi nilai-nilai sosial dan budaya yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa. Nilai-nilai tersebut kemudian dijabarkan lebih rinci dalam UUD 1945 yang telah mengalami empat kali amandemen.

Beliau juga mengenalkan berbagai hak dasar warga negara menurut UUD 1945, mulai dari hak atas pekerjaan, pendidikan, hingga jaminan sosial, yang selalu berjalan beriringan dengan kewajiban sebagai warga negara, seperti menaati hukum, menjaga persatuan, dan tidak menyebarkan hoaks maupun kebencian. Beliau menegaskan bahwa murid perlu memiliki kesadaran hukum karena hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan setiap warga negara. Adapun peran murid dalam hal ini antara lain memahami hierarki peraturan perundang-undangan, memahami hak dan kewajiban, serta menerapkan kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui kegiatan literasi konstitusi ini, besar harapan agar seluruh materi yang disampaikan dapat menumbuhkan kesadaran hukum dan pemahaman akan hak-hak dasar di kalangan murid sejak dini. Generasi muda diharapkan tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga berintegritas dan bertanggung jawab dalam menjalankan hak serta kewajibannya sebagai warga negara, demi kokohnya Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai penopang kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia di masa depan.

You may also like

Leave a Comment

LP Ma’arif NU PWNU DIY adalah lembaga otonom Nahdlatul Ulama (NU) di Daerah Istimewa Yogyakarta yang berfokus pada pengelolaan pendidikan. Sebagai bagian integral dari NU, LP Ma’arif NU PWNU DIY memiliki misi untuk mengembangkan pendidikan berkualitas yang berlandaskan nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jama’ah.

LOCATION

Edtior's Picks

Latest Articles